Eddy Marwoto: Pelelangan Pengelolaan Stadion GBLA Menunggu SLF dan SF Pihak Ketiga

Rabu, 14 April 2021 16:35 WIB

Share
Eddy Marwoto: Pelelangan Pengelolaan Stadion GBLA Menunggu SLF dan SF Pihak Ketiga

POSKOTAJABAR, BANDUNG.

Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, mengatakan, bahwa pelelangan untuk pengelolaan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) masih dalam proses penilaian adimintrasi. Pada proses tersebut, Pemkot Bandung masih menunggu Surat Layak Fungsi (SLF) dan Fisibility Study (SF) dari pihak ketiga.‎

"Untuk proses lelang, kita sedang proses pengkajian secara administratif, dimana kita sudah melakukan proses SLF dan menunggu dari pihak ketiga FS nya. Nanti, kalau sudah lengkap dianalisa oleh bagian aset dan tim yang dibentuk melalui Kepwal Walikota dan selanjutnya pengumunan. Saat ini, masih dalam proses administrasi," kata Eddy di Pendopo Kota Bandung, Jl. Dalem Kaum Rabu (14/04/2021).

BACA JUGA: Jaksa Mendakwa Walikota Cimahi Non-aktif Ajay Mochamad Priatna Telah Menerima Berbagai Gratifikasi

Eddy mengungkapkan, sampai saat ini belum ada calon dari pihak ketiga yang menjadi pemenang lelang dalam rangka mengelola Stadion GBLA. "Belum ada calon, karena masih tahap administrasi," ungkapnya.

Eddy menambahkan, jika tidak ada kendala, pengumuman pemenang lelang pengelola Stadion GBLA dapat diumumkan tahun ini. Hal itu, sesuai dengan permintaan instruksi Walikota Bandung, Oded M. Danial yang meminta urusan pengelola Stadion GBLA harus segera rampung.

"Kita targetkan sesuai arahan Pak Walikota, mudah-mudahan tahun ini tuntas. Sampai pemenang lelang, mudah-mudahan tidak ada kendala teknis," tambahnya.

BACA JUGA: Cederanya Sudah Pulih, Victor Igbonefo Siap Tampil di Semifinal Lawan PSS Sleman

Di tempat yang sama, Walikota Bandung, Oded M. Danial, menyatakan, bahwa dana pengelolaan Stadion GBLA cukup berat, jika harus mengandalkan APBD. Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengeluarkan opsi adanya pihak ketiga sebagai penglola aset milik Pemkot Bandung tersebut.

"Kita sudah punya Perda No 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang dan Jasa Milik Daerah. Kita tidak mungkin untuk operasionalnya terus-terusan dari APBD, ini berat," tandasnya.‎ (Aris)

Halaman
Reporter: Setiawan
Editor: Editor Admin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler