Polrestabes Bandung Siapkan Dua Unit Mobil SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM Warga Kota Bandung
Senin, 26 April 2021 05:36 WIB
POSKOTAJABAR, BANDUNG.
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda telah mendekati akhir masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru.
Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal dan membawa pulpen sendiri.
BACA JUGA: Persib Bandung Harus Puas Duduki Runner Up, Persija Juara Piala Menpora 2021
Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Berikut update lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung, Senin, 26 April 2021:
* Mobil SIM 1 : ITC Kebon Kalapa
* Mobil SIM 2 : Metro Indah Mall
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.