Lampiaskan Nafsu,  Tiga Pemuda Cabuli Siswi SD di Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 27 April 2021 19:18 WIB

Share
Kapolres Tasikmalaya, Ketua KPAID dan Kasat Reskrim menunjukan Barang Bukti dari para Pelaku. (foto:Kris)
Kapolres Tasikmalaya, Ketua KPAID dan Kasat Reskrim menunjukan Barang Bukti dari para Pelaku. (foto:Kris)

POSKOTAJABAR, TASIKMALAYA.

Naas Nasib seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban pencabulan tiga orang pemuda. Sebelum menjalankan aksinya, korban sempat dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku, kejadian terjadi Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono dalam konferensi pers  menyebut bahwa tiga orang pemuda yang diduga mencabuli korban adalah BL (19), IRW(20), dan RMW (20). Ketiga pelaku ini diduga mencabuli korban dan ada juga yang menyetubuhi korban.

“Ketiganya sudah kita amankan. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, terjadi pada akhir Maret 2021 kemarin. Motifnya adalah untuk melampiaskan hasrat seksual para pelaku usai menenggak minuman keras,” ungkap Kapolres, Selasa (27/04/2021).

Awalnya, ketiga orang pelaku ini diketahui minum-minuman keras. Saat korban datang, oleh para pelaku dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban oleh para pelaku dibawa ke rumah kosong dan dicabuli juga disetubuhi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang menyetubuhi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri adalah BL.

"Dua pelaku lainnya, IRW dan RMW hanya melakukan pencabulan. Ini atas pengakuan dari tersangka dan korban," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno menyebut bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, mulai hasil visum, akta kelahiran korban, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor RX-King.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang sigap mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

"Karena masih shock dan trauma atas kejadian tersebut pihak KPAID akan melakukan pendampingan pemulihan psikologis terhadap korban," ucapnya

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler