Komplotan Pencuri Motor Parkir di Jalan Ditangkap Polisi
Kamis, 29 April 2021 13:35 WIB
POSKOTAJABAR, TASIKMALAYA.
Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terparkir di Jalan di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan 4 tersangka dalam satu jaringan yang masing-masing berinisial RR dan IS sebagai pemetik, serta RS dan TD sebagai penadah.
"Dari empat orang yang ditangkap satu tersangka lagi yang merupakan penadah berinisial AT yang hingga kini masih buron dan masuk Daptar Pencarian Orang(DPO)," ujarnya dalam konferensi Pers di Mako Polresta Tasikmalaya, Kamis (29/04/2021)..
Menurutnya, dari komplotan curanmor tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor metik berbagi merek, dengan barangbukti 3 buah mata kunci astag, satu kunci leter Y.
Kata dia, Para tersangka ini biasanya melakukan di 21 TKP yakni di Kota Tasikmalaya dan Ciamis dalam kurun waktu Desember 2018 sampai dengan Maret 2021.
Ia menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka ini melihat situasi di lokasi kalau sudah aman mereka langsung membawa kabur motor-motor tersebut.
"Para tersangka dikenai pasal 363 juncto 364 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara 7 tahun," paparnya. (Kris)