Kejagung Terus Melakukan Penyitaan Aset Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Jumat, 30 April 2021 07:04 WIB

Share
Sebanyak 30 bidang tanah di Desa Watulondo, Kendari, Sulawesi Tenggara, milik tersangka dugaan korupsi PT Asabri Benny Tjokro Saputro disita oleh Tim Jampdisus Kejagung. (Ist)
Sebanyak 30 bidang tanah di Desa Watulondo, Kendari, Sulawesi Tenggara, milik tersangka dugaan korupsi PT Asabri Benny Tjokro Saputro disita oleh Tim Jampdisus Kejagung. (Ist)

POSKOTAJABAR, JAKARTA.

Aset dari para tersangka dugaan korupsi PT Asabri terus disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini aset milik tersangka Benny Tjokro Saputro berupa 394.662 meter tanah di  Sulawesi Tenggara (Sultra) disita tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (29/04/2021).

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan korupsi PT Asabri diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

 

“Kali ini, aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari. Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari,” ungkap Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/04/2021).

Pada penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Kendari.

 

Selanjutnya, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (Poskota/nst)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler