Langkah Serentak Guru Wujudkan Program  Merdeka Belajar

Minggu, 2 Mei 2021 11:40 WIB

Share
Siswa SD mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka meski dibayangi rasa khawatir (foto:Kris)
Siswa SD mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka meski dibayangi rasa khawatir (foto:Kris)

TASIKMALAYA, POSKOTAJABAR.CO.ID

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) jatuh pada hari minggu  (02/05/2021) dan dilakukan dengan cara berbeda di saat sedang menjalankan puasa Ramadhan dan situasi saat sedang pandemi Covid-19.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini ditanggapi Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Perencanaan Data, Ai Rohmawati, Menurutnya  Hardiknas 2021, sama dengan menghayati program merdeka belajar, dimana seperti tahun sebelumnya.

Menurutnya, Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2021 ini kiranya masih dalam kondisi dibayang-bayangi ancaman virus Corona. Hal ini berarti pelaksanaan peringatan Hardiknas 2021  tetap terselenggara sesuai protokol kesehatan.

Kata dia kita masih beruntung, Hardiknas 2021 diperingati dalam suasana puasa bulan Ramadhan 1442 H. 

"Biarlah, upacara bendera peringatan Hardiknas 2 Mei 2021 diselenggarakan secara terbatas yang penting pada momentum peringatan Hardiknas 2021," ucapnya   Minggu (02/05/2021)

Tambah dia, Karena insan pendidikan di negeri tercinta Indonesia ini, merenungi dan menghayati hikmah dibalik peringatan Hardiknas. Birokrasi dan praktisi pendidikan menyatukan pikiran dan tekad untuk memajukan dunia pendidikan serta memajukan pendidikan berarti menyelenggarakan proses pendidikan dalam kondisi apapun, termasuk dalam kondisi pandemi Covid-19," ungkapnya

Pada Tahun ini, Kemendikbud telah mengangkat tema Hardiknas 2021 yakni "Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar" Semua insan pendidikan menyatukan visi dan misi untuk mewujudkan program Merdeka Belajar, sesuai kebijakan Mendikbud.

Dengan Konsep Merdeka Belajar meliputi 4 program, yaitu : 

1, penyelenggaraan ujian sekolah berstandar nasional (USBN), 
2. penghapusan Ujian Nasional (UN), 
3. penyederhanaan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan
4.  pengaturan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler