Tunjangan Hari Raya ASN Kota Sukabumi akan Segera Cair, Pekan Ini
Selasa, 4 Mei 2021 16:17 WIB
SUKABUMI, POSKOTAJABAR. CO.ID
Aturan Pemerintah tentang THR Pegawai Negri Sipil (PNS) telah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pemberikan THR untuk PNS dilakukan secara bertahap. Pencairannya THR akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021. Sesuai dengan aturannya, PP tersebut harus ditindak lanjuti dintingkat daerah.
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan menindak lanjuti keputusan Presiden terkait THR tersebut.
"PNS Kota Sukabumi akan mendapatkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan,"ujar dia, saat ditemui di Balai Kota. Selasa (04/05/2021).
Fahmi melanjutkan, pencairan THR untuk ASN di Kota Sukabumi akan secepatnya diberikan, setelah selesai dilakukan perhitungan dan pembahasan oleh jajarannya.
"Yah, secepatnya. Mudah - mudahan pekan ini selesai," ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada menambahkan, THR yang akan dinerikan untuk PNS sesuai dengan satu kali gajih pokok. Namun, terkait pencairannya, saat ini masih dilakukan proses pendataan dan pembuatan Surat Keputusan oleh Dinas yang membidanginya.
"Secepatnya, kan daftarnya juga kita buatkan dulu dari masing - masing SKPD,"pungkasnya. (Hendra)