Mulai Malam Ini Akan Dilakukan Penyekatan Pemudik, Polri: Masyarakat Jangan Gunakan Jalur Tikus

Rabu, 5 Mei 2021 13:47 WIB

Share
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Arief Sulistyanto. (Ist)
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Arief Sulistyanto. (Ist)

JAKARTA, POSKOTAJABAR.CO.ID – 

Pemerintah melalui Polri bersama aparat dari instansi lain, akan melakukan penyekatan mulai pukul 24.00 WIB malam ini. Penyekatan ini dilakukan terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Penyekatan dilakukan untuk memblokir arus mudik. "Kami minta jangan berupaya mencari jalan tikus supaya lolos dari penyekatan carilah jalan yang benar,"  ungkap Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Arief Sulistyanto,

Hal itu, disampaikan Arief pada acara diskusi Forum Merdeka Barat dengan tema    "Jaga Keluarga, Tidak Mudik", Rabu (05/05/2021) dengan pembicara antara lain Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo dan Menkominfo Johnny G Plate.

Arief menambahkan Korlantas Polri telah melakukan penyekatan di lebih dari 381 titik di perbatasan antar provinsi, kabupaten, dan kota.

"Jadi, masyarakat diharapkan tidak kucinng-kucingan untuk bisa lolos dari petugas, karena itu akan merugikan diri sendiri,"  tegas Arief.

Menurut Arief, para pemudik bisa saja menggunakan jalur tikus saat mudik nanti. "Namun, jalur tikus tidak sampai ke lubang tanah pasti akan keluar melalui jalur utama,"  tutur Arief.

"Mau tidak mau harus lewat situ (jalur utama) melewati penyekatan - penyekatan yang telah kita lakukan, karena iri kami mengimbau lebih baik berdiam saja di rumah, " tegas Arief.

Arief juga meminta kepada para pemudik untuk tidak menggunakan sarana travel yang tidak resmi karena akan rugi, akibat tidak ada jaminan asuransi dan lainnya.

"Kita telah melakukan penindakan terhadap 159 unit travel yang tidak resmi dan telah dilakukan penahanan,"  kata Arief.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler