Polresta Bandung Menyediakan Dua Unit Mobil Layanan SIM Keliling yang Beroperasi di Daerah Ini

Rabu, 5 Mei 2021 05:42 WIB

Share
Mobil SIM Keliling Polresta Bandung. (Korlantaspolri)
Mobil SIM Keliling Polresta Bandung. (Korlantaspolri)

POSKOTAJABAR, SOREANG.

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda telah mendekati masa kadaluwarsa, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Polresta Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru.

Polresta Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Berikut update lokasi SIM Keliling Polresta Bandung, Rabu, 05 Mei 2021:

*Mobil SIM 1 :  Alun-alun Ciwidey

*Mobil SIM 2 :  Kantor Kecamatan Ciparay

Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler