Sebanyak 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK, Ini Kata Presiden Joko Widodo 

Senin, 17 Mei 2021 16:58 WIB

Share
Presiden Jokowi angkat bicara dan meminta agar TWK tidak dijadikan dasar peemberhentian 75 pegawai KPK. (setkab.go.id)
Presiden Jokowi angkat bicara dan meminta agar TWK tidak dijadikan dasar peemberhentian 75 pegawai KPK. (setkab.go.id)

JAKARTA, POSKOTAJABAR.CO.ID - 

Terkait adanya pemberhentian 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. 

Menurut Presiden Jokowi, adanya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN, termasuk di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, tidak boleh merugikan siapapun.

"Saya minta proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya juga minta tidak serta-merta TWK dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," tegas Jokowi.

Ditegaskan Presiden, sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/05/2021), terkait adanya 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, yang gagal menjadi ASN karena tidak lolos TWK.

Jokowi menilai  bahwa hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

Kata Jokowi, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

"Jika dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Kepala Negara minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip yang disampaikannya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler