Memutus Covid-19, Pemohon Perpanjangan SIM di Tasikmalaya Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Kamis, 27 Mei 2021 06:11 WIB

Share
Petugas sedang melakukan pendataan diri pemohon perpanjangan SIM di outlet SIM Karangnunggal. (foto:kris)
Petugas sedang melakukan pendataan diri pemohon perpanjangan SIM di outlet SIM Karangnunggal. (foto:kris)

 

Memutus Covid-19, Pemohon Perpanjangan SIM di Tasikmalaya Harus Patuhi Protokol Kesehatan

TASIKMALAYA, POSKOTAJABAR.CO.ID

Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kabupaten Tasikmalaya tetap melayani Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Outlet SIM Karangnunggal tetap buka seperti biasa melayani para pemohon, lokasi perpanjangan SIM berada di Polsek Karangnunggal tepatnya jalan Raya Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Kehadiran outlet pelayanan SIM ini, mempermudah warga masyarakat untuk melakukan Perpanjang SIM .

"Warga yang datang tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ungkap petugas pembuatan SIM, Bripka Cahya Nugraha," Kamis(27/05/2021)

Menurut Cahya Nugraha pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM harus menggunakan masker dan telah disediakan ruangan khusus beserta tempat duduk, perpanjangan SIM, secara bergantian karena masih situasi Covid-19.

Kata dia, pemohon juga diwajibkan memakai masker, bawa Handsanitaizer untuk mengantisipasi penyebaran  Covid-19 dan jangan lupa pemohon membawa KTP Asli berikut Fotocopy KTP.

Pelayanan di mulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM di mohon hadir 15 menit lebih awal pelaksanaan perpanjangan ," ujarnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler