Pasca Demo Seniman, Pentas Hiburan Boleh Seniman dan Pemangku Hajat Wajib Patuhi 11 Poin    

Sabtu, 29 Mei 2021 11:47 WIB

Share
Demo seniman Indramayu hadirkan buta ijo. (foto:Yan)
Demo seniman Indramayu hadirkan buta ijo. (foto:Yan)

 

INDRAMAYU, POSKOTAJABAR.CO.ID-  

Pemerintah Kabupaten Indramayu menawarkan 11 poin  agar dipatuhi pemangku hajat dan pegiat seni atau seniman terkait kebijakan pementasan hiburan di masa pandemi Covid-19.

 Kelonggaran kebijakan pementasan hiburan itu merupakan tuntutan yang disampaikan 12 orang perwakilan seniman dihadapan Asda 2  Indramayu Maman Kostaman, Kapolres AKBP Hafidh Herlambang dan Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo.  Mereka menyampaikan aspirasi saat demo di depan gedung DPRD Indramayu dan Alun-alun Pemkab Indramayu, Jumat (28/05/2021).

 Tuntutan para seniman berkaitan adanya Surat Edaran Nomor 140/ST.COVID19-IM/V/2021 tentang larangan kegiatan hiburan dan arak-arakan pada hajatan,  sebagai upaya pencegahan Covid-19. Adanya surat edaran itu membuat para seniman kehilangan pendapatan karena tidak boleh mementaskan hiburan.

 Asda 1 Setda Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan,  pada prinsipnya Pemkab Indramayu memahami kondisi yang menimpa para pelaku seni,  terkait surat edaran yang sudah dikeluarkan.

 Bahkan, katanya  dampak Pandemi Covid-19 ini hampir melumpuhkan perekonomian global. Namun demikian, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi. Memproteksi masyarakat melaksanakan aktivitas di masa pandemi.

 Salah satunya,  merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menurutnya, ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat  yang harus diperhatikan agar tidak melanggar aturan tersebut. Di antaranya menyangkut zonasi. Untuk  Zona Hijau dan Kuning dibolehkan. Sedangkan Zona Oranye dan Zona Merah tidak boleh. Termasuk Zona Orange seperti Kabupaten Indramayu. 

 Kegiatan hiburan dibolehkan setelah pemangku hajat dan seniman memperhatikan 11 hal,  di antaranya:

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler