Pemohon Perpanjangan SIM  di Tasikmalaya  Senin Ini Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Senin, 31 Mei 2021 06:10 WIB

Share
Kendaraan SIM Keliling berada di halaman Mapolsek Karangnunggal Kab. Tasikmalaya. (foto:Kris)
Kendaraan SIM Keliling berada di halaman Mapolsek Karangnunggal Kab. Tasikmalaya. (foto:Kris)

TASIKMALAYA, POSKOTAJABAR.CO.ID

Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kabupaten Tasikmalaya tetap melayani Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Outlet SIM Karangnunggal tetap buka seperti biasa melayani para pemohon, lokasi perpanjangan SIM berada di Polsek Karangnunggal tepatnya jalan Raya Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Kehadiran outlet pelayanan SIM ini, mempermudah warga masyarakat untuk melakukan Perpanjang SIM .

"Warga yang datang tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ungkap petugas pembuatan SIM, Bripka Cahya Nugraha," Senin(31/05/2021)

Menurut Cahya Nugraha pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM harus menggunakan masker dan telah disediakan ruangan khusus beserta tempat duduk, perpanjangan SIM, secara bergantian karena masih situasi Covid-19.

Kata dia, pemohon juga diwajibkan memakai masker, bawa Handsanitaizer untuk mengantisipasi penyebaran  Covid-19 dan jangan lupa pemohon membawa KTP Asli berikut Fotocopy KTP.

Pelayanan di mulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM di mohon hadir 15 menit lebih awal pelaksanaan perpanjangan," ujarnya.

"Mudah-mudah dengan adanya outlet SIM Karangnunggal ini dapat mempermudah warganya untuk melakukan perpanjangan SIM di Polsek Karangnunggal ini," ucapnya

Bilamana SIM tersebut masa berlakunya melewati batas, Pemohon di wajibkan untuk membuat kembali yang baru, yakni datang langsung ke Mapolres Tasikmalaya, tepatnya Jalan Raya Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.(Kris)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler