Kendaraan SIM Keliling Kamis Hadir di Yomart Cikajang Kabupaten Garut

Kamis, 3 Juni 2021 07:35 WIB

Share
SIM Keliling hadir di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Garut tepatnya di Halaman Yomart Cikajang Kabupaten Garut. (foto:Ist)
SIM Keliling hadir di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Garut tepatnya di Halaman Yomart Cikajang Kabupaten Garut. (foto:Ist)

GARUT, POSKOTAJABAR.CO.ID

Suasana pandemi Covid-19, pemohon perpanjangan SIM tetap harus menerapkan protokol kesehatan, karena itu Kabupaten Garut masih tinggi angka kasus terpaparnya virus Corona.

Layanan SIM Keliling hadir di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Garut tepatnya di Halaman Yomart Cikajang Kabupaten Garut.

"Pelayanan SIM Keliling disituasi masa pandemi Covid-19 ini, pemohon perpanjangan SIM, tetap harus menggunakan masker," ungkap petugas SIM Keliling , Bripka Deni, Kamis (03/06/2021)

Layanan SIM Keliling Polres Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis pemohon harus melakukan penerbitan SIM Baru yakni datang ke Mapolres Garut jalan Jendral Sudirman Kecamatan Karangpawitan No.204 Kabupaten Garut.

Kata dia, pelayanan SIM Keliling mulai buka pukul 08.00 WIB hingga selesai, Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM disarankan datang 15 menit lebih awal alat tulis telah disediakan.

"Syarat perpanjangan SIM, pemohon harus membawa SIM A atau C yang masih berlaku serta membawa KTP asli berikut Fotocopy KTP," terangnya.(Kris)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler