Oulet SIM Tasikmalaya Tetap Buka Seperti Biasa, Pemohon Wajib Tetap Terapkan Prokes

Jumat, 4 Juni 2021 06:04 WIB

Share
(foto: Kris)
(foto: Kris)

TASIKMALAYA, POSKOTAJABAR.CO.ID.

Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya tetap melayani perpanjangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di situasi Pandemi Covid-19.

Outlet SIM Tasikmalaya tetap buka seperti biasa, tepatnya di di Polsek Karangnunggal Jalan Raya Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan kehadiran outlet pelayanan SIM tersebut, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan memperpanjang SIM Kadaluarsa. Dengan catatan, warga yang datang tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

Petugas pembuatan SIM, Bripka Cahya Nugraha mengatakan pemohon pembuatan SIM bisa datang ke lokasi dengan membawa fotokopi KTP.

"Pemohon bisa ke lokasi dengan membawa persyaratan seperti fotokopi ktp" katanya, Jumat (4/6/2021) WIB. 

Pelayanan di mulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM di mohon hadir 15 menit lebih awal pelaksanaan perpanjangan sekitar pukul 08.00 WIB.

Cahya Nugraha menambahkan, pemohon yang akan melakukan pembuatan dan perpanjangan, telah disediakan ruangan khusus dengan tempat duduk untuk melakukan pembuatan SIM.

 

Halaman
Reporter: Dikki Wahyu Afandi
Editor: Dikki Wahyu Afandi
Contributor: Kris
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler