DPRD Kota Sukabumi Bahas Pembuatan Raperda Sarana Ibadah di Perkantoran dan Perbelanjaan
Selasa, 8 Juni 2021 09:59 WIB
SUKABUMI,POSKOTAJABAR.CO.ID
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Tentang Penyediaan Sarana Tempat Ibadah di Perkantoran dan Tempat Perbelanjaan.
"Kami masih menggodok dan membahas perihal pembuatan Raperda tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Senin (07/06/2021).
Gagan menjelaskan, tujuan dari dibentuknya Raperda tentang sarana ibadah itu adalah untuk memberikan fasilitas bagi pemeluk agama dalam menjalankan peribadahannya. Baik itu di area perkantoran, pusat perbelanjaan, juga di bangunan gedung usaha.
“Kita ingin adanya aturan itu, agar pemerintah menyediakan fasilitas ibadah yang refresentatif di wilayah Kota Sukabumi,”katanya.
Untuk itu,lanjut Gagan, Komisi III DPRD Kota Sukabumi mendorong agar dasar hukum Perda ini dapat menjadi acuan pemerintah. Terlebih, WaliKota dan Wakil Walikota Sukabumi memiliki visi untuk mewujudkan masyarakat yang religius, nyaman dan sejahtera.
“Aturan ini sejalan dengan visi pemerintah,”ucap dia.
Saat ini, tambah Gagan, Raperda inisiatif tersebut masih dalam berproses pembahasan. Nanti sebelum disampaikan kepada pihak pemerintah, Komisi III akan memaparkan dulu kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi.
“Semoga apa yang diinisasi oleh komisi III ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Hendra)