Kontestasi Munas VIII Berimbas Munculnya Kegaduhan di Kadin Jawa Barat

Selasa, 8 Juni 2021 09:09 WIB

Share
Ketua Kadin Kabupaten Karawang Fadhudin Damanhuri (tengah) di Jl Surapati, Kota Bandung, Senin (07/06/2021). (foto:Aris)
Ketua Kadin Kabupaten Karawang Fadhudin Damanhuri (tengah) di Jl Surapati, Kota Bandung, Senin (07/06/2021). (foto:Aris)

BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID

Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengalami perubahan rencana. Jelang hari H, perhelatan. Semula, akan berlangsung 2-3 Juni 2021 di Nusa Dua Bali tiba-tiba diubah menjadi 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Panasnya hajatan pengusaha nasional itu, juga terasa di Jawa Barat. Dualisme kepemimpinan yang semula hanya ada di dalam sekam tiba-tiba apinya terpercik keluar.

Beberapa pengurus Kadin tanggapi pernyataan Tatan Pria Sudjana, yang masih mengatasnamakan Ketua Umum Kadin Jabar. Terlebih pernyataannya itu ada kaitannya dengan kontestasi Munas VIII.

Para pengusaha Jawa Barat itu adalah, Dr Dedi Supriyadi Pjs Ketua Kadin Kab Bandung,  Ranran Raharja Ketua Kadin Kab. Bandung Barat,  Asep Maryadi Ketua Kadin Kota Cimahi, Fadludin Damanhuri Ketua Kadin Kab Karawang.

Selain itu juga ada, Thomas Darmawan Ketua Kab.Sumedang, Yayat S Adhie Ketua ASPANJI, Mahpudi Ketua IKAPI dan Iwa Kartiwa Ketua Kadin Kota Bandung.

"Berkait dengan statemen dari saudara Tatan Pria Sudjana dalam beberapa media, bahwa Kadin Jabar mendukung Arsjad Rasyid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia priode 2021-2026 dipandang telah menyalahi aturan," kata Ketua Kadin Kabupaten Karawang, Fadhudin Damanhuri dalam jumpa pers di Jl Surapati, Kota Bandung, Senin (07/06/2021).

Fadel --panggilan karib dari Fadhudin Damanhuri menjelaskan Tatan Pria Sudjana dinilai telah menyalahi aturan karena dia diberhentikan sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat sejak Muprovlub tanggal 10 September 2020.

"Oleh karenanya sudah tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum Kadin Jawa Barat," tambahnya.

Terhadap Arsjad Rasjid, yang telah meminta dukungan kepada Tatan Pria Sudjana. Juga layak, masuk kategori perbuatan yang tidak konsisten dengan keputusan Kadin Indonesia. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler