Sebanyak 3.180 RT di Kabupaten Pangandaran, 62 RT di Antaranya Masuk Zona Merah Covid-19

Selasa, 22 Juni 2021 20:41 WIB

Share
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata . (foto
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata . (foto"dry)

PANGANDARAN, POSKOTAJABAR.CO.ID 

Sebanyak 62 Rukun Tetangga (RT)  di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat masuk kedalam zona merah penyebaran Covid-19.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, bahwa koordinasi penanganan Covid-19 itu penting dilakukan hingga ke tingkat RT.

"Koordinasi harus dilakukan sampai ke tingkat RT, mulai dari penanganan yang kena Covid, pencegahan dan vaksinasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/06/2021).

Jeje juga menyampaikan bahwa peta zona hingga ke tingkat RT, karena mempengaruhi cara penanganan dan pencegahan.

"Dari total 3.180 RT di Pangandaran 62 diantaranya masuk zona merah, dan mereka tidak boleh mengadakan kegiatan apapun, karena jumlah terkonfirmasi Covid-19 sudah enam lebih," katanya.

Menurut Jeje, ada 13 poin yang tidak  boleh dilakukan dan boleh dilakukan lingkungan RT yang masuk zona merah, diantaranya tidak boleh menggelar hajatan, tidak boleh ada kerumunan lebih dari tiga orang.

"Sebelum status zona di 62 RT itu turun, lingkungan RT itu tidak akan diizinkan melaksanakan kegiatan apapun," tegasnya.

Jika tidak mengindahkan koordinasi tersebut, Jeje menyebutkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi desa atau lingkungan tersebut.

"Saya tidak segan memberikan sanksi bagi desa atau lingkungan yang tidak mengindahkan koordinasi tersebut, dan tadi juga sudah saya sampaikan kepada para Camat," pungkasnya. (dry)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler