Gelar Operasi Yustisi, Polsek Parigi Tindak 10 Pelanggar Prokes di Desa Cintaratu

Jumat, 9 Juli 2021 20:35 WIB

Share
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Parigi Tindak 10 Pelanggar Prokes di Desa Cintaratu (foto: dry)
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Parigi Tindak 10 Pelanggar Prokes di Desa Cintaratu (foto: dry)

PANGANDARAN, POSKOTAJABAR.CO,ID

Jajaran Polsek Parigi, Polres Ciamis bersama unsur Pemerintah Desa Cintaratu, Babinsa dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker. Razia berlangsung di kawasan Simpat 4 Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi, Pangandaran, Jumat (09/07/2021).

Kapolsek Parigi Iptu Ade Suherman mengatakan, operasi yustisi digelar dalam rangka menegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu juga untuk mengingatkan warga bahwa saat ini sedang berlangsung PPKM Darurat Jawa-Bali guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"PPKM Darurat Jawa-Bali ini masih berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang, dan razia kali ini kami menindak 10 orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan simpang empat Cintaratu," ujarnya kepada POSKOTAJABAR.CO.ID, Jumat (09/07/2021).

Ade menyebutkan. warga yang melanggar prokes diberikan teguran langsung untuk tidak mengulanginya lagi.

"Namun apabila membandel maka secara tegas kami berikan sanksi lebih berat lagi," tegasnya.

Dia berpesan kepada warga untuk selalu menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan. 

"Kedisiplinan kita bersama menjalankan protokol kesehatan menjadi memutus rantai penyebaran virus corona," imbuhnya. (dry)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler