Keputusan Pemerintah: PPKM Darurat Diperpanjang Selama Lima Hari!

Selasa, 20 Juli 2021 21:01 WIB

Share
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. (Foto: Presidenri.go.id)
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. (Foto: Presidenri.go.id)

JAKARTA, POSKOTAJABAR. CO.ID - Guna semakin menekan terjadinya penularan Covid-19, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Dengan demikian, PPKM Darurat ini diperpanjang selama lima hari yakni dari tanggal 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang, seperti disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pengumumannya.

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah akan melonggarkannya pada 26 Juli 2021, jika kasus Covid-19 tu mengalami penurunan ataua dalam posisi tren menurun. Artinya, kasus positif Covid-19 terus berkurang.

"Seusai dilaksanakan PPKM Darurat, dilihat data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat ini," kata Presiden Jokowi, Selasa, 20 Juli 2021.

Karena itu, lanjut Jokowi,  kalau tren kasus terus mengalami penurunan, pada 26 Juli 2021, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Namun, tentu saja dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda setempat," ujar Jokowi.

Setidaknya ada enam indikator yang tidak tercapai dalam pelaksanaan pembatasan darurat tahap pertama. Keenam inidikator ini adalah pengetesan, pelacakan, penurunan mobilitas, vaksinasi Covid-19, angka positivitas atau positivity rate, dan target menekan laju penularan.

Pada pengetesan, pemerintah awalnya menargetkan 324 ribu per hari di Jawa dan Bali. Namun, pemerintah hanya mampu mencapai 127 ribu per hari, dan itu pun angka total nasional. (Poskota/nst)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler