Denda PPKM Capai Rp 93 Juta di Karawang, Inilah Daftar 10 Perusahaan yang Melanggar

Kamis, 22 Juli 2021 20:02 WIB

Share
Sidak Satgas Covid-19 ke salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang. (Foto: asl)
Sidak Satgas Covid-19 ke salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang. (Foto: asl)

KARAWANG, POSKOTAJABAR.CO.ID-
Sebanyak 10 perusahaan di kawasan industri Kabupaten Karawang mendapatkan sanksi pelanggaran PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlangsung 3 sampai 20 Juli 2021.

Sanksi yang dikenakan kepada 10 perusahaan tersebut berupa denda dari mulai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Selain 10 perusahaan, Kejaksaan Negeri Karawang juga menjatuhkan sanksi kepada 270 orang yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat.

"Sehingga total denda yang disetorkan ke negera sebesar Rp 93 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, saat perayaan hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di kantornya, Kamis (22/7).

Sidang pelanggaran protokol kesehatan dilaksanakan lewat dua kali. Pertama lewat tatap muka, kedua lewat daring. "Sidang dimulai dari tanggal 6 Juli sampai 19 Juli lalu," kata Rohayatie.

Adapun 10 perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Sumi Rubber Indonesia di kawasan industri Indotaisei Cikampek.
2. PT Asietex Sinar Indopratama di Jalan Interchange Cikampek.
3. PT Honda Prospect Motor di kawasan industri Mitra Karawang.
4. PT Fujita Indonesia di kawasan industri KIIC.
5. PT Monokem Surya di Rengasdengklok.
6. PT Chemco Harapan Nusantara Plant 2 di kawasan industri Mitra Karawang.
7. PT Prysmian Cables Indonesia Cikampek Plant di Cikampek.
8. PT HM Sampoerna di KIIC Karawang.

9. PT Daiki Alumunium di Telukjambe Barat.
10. PT Indocipta Hasta Perkasa di kawasan industri Indotaisei.

PT Asietex Sinar Indopratama dan PT Indocipta Hasta Perkasa dikenai denda lantaran beroperasi dengan karyawan masuk 100 persen. Kedua perusahaan ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai standar.

Sementara itu, PT HM Sampoerna dan PT Daiki Alumunium didenda karena tidak melaporkan karyawan yang positif Covid-19 ke Satgas dan Puskesmas setempat. PT Daiki juga didenda karena tidak melaporkan jumlah karyawan yang terpapar Covid-19 kepada pihak berwenang.

Kejaksaan mengatakan, meski PPKM Darurat saat ini diganti dengan PPKM Level 4, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan yang kembali dikenakan sanksi. (asl)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler