Ini Syarat Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Uang Kuliah atau UKT Rp 2,4 Juta

Jumat, 6 Agustus 2021 08:01 WIB

Share
Sri Mulyani
Sri Mulyani

BANDUNG, JABAR.POSKOTA.CO.ID - KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mulai menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 senilai total Rp 745 miliar.

Rencananya, bantuan uang kuliah bagi mahasiswa akan diberikan pada September 2021.

Mendikbud Arsitek, Nadiem Makarim menuturkan jika bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, senilai maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.

“Jenis bantuan kedua yang kami lanjutkan mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi dari Covid-19 ini, kami merespons dengan melanjutkan bantuan UKT,” kata dia dalam konferensi pers pada Rabu (4/8/2021).

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi yang disesuaikan kondisi mahasiswa.

“Sasaran bantuan UKT ini adalah mahasiswa yang sedang aktif kuliah, bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau Bidikmisi, itu berarti sudah dibantu, dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” tutur Nadiem.

Mekanisme pendataan penerima bantuan uang kuliah atau UKT terdiri dari dua tahap. Pertama, mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Kedua, pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

“Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” jelas Nadiem.

Ditambahkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bantuan UKT Kemendikbud ini akan menargetkan 31.508 mahasiswa untuk semester ganjil yaitu 3, 5 dan 7.

Halaman
Reporter: Ririn
Editor: Ririn
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler