Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital dengan Akses simkah.kemenag.go.id, Berikut Manfaatnya

Kamis, 12 Agustus 2021 21:31 WIB

Share
Buku nikah seperti ini tidak akan dipakai lagi. Kemenag akan mengganti dengan kartu nikah berbasis digital. (Foto: Kemenag)
Buku nikah seperti ini tidak akan dipakai lagi. Kemenag akan mengganti dengan kartu nikah berbasis digital. (Foto: Kemenag)

BANDUNG, JABAR.POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia, Kementrian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.

Kartu Nikah jenis Digital ini dapat diakes melalui layanan sistem informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Saat ini hampir semua KUA di Indonesia sudah bisa mengakses www.simkah.kemenag.go.id.

Bahkan, pembuatan layanan Kartu Nikah Digital itu tidak dibanderol harga sepeser pun alias gratis.

Hal tersebut sebagai bagian dari pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA).

Terkait soal Kartu Nikah Digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Aas Jenis Penerima Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Agama.

Sementara itu supaya proses menikah tidak mengeluarkan biaya, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA.

Dimulai hari Senin sampai di hari Jumat.

Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru

Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.

Halaman
Reporter: Ririn
Editor: Ririn
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler