Gasibu dan GOR Saparua Diujicobakan,Pemkot Bandung Kritik Pemprov Jabar

Jumat, 3 September 2021 20:41 WIB

Share
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menilai keputusan Pemprov Jabar melakukan ujicoba dengan Lapangan Gasibu dan GOR Saparua telah melanggar Perwal Kota Bandung Nomor 87 tahun 2021. Mengingat dalam perwal, ruang publik belum boleh dibuka. (foto:Ist)
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menilai keputusan Pemprov Jabar melakukan ujicoba dengan Lapangan Gasibu dan GOR Saparua telah melanggar Perwal Kota Bandung Nomor 87 tahun 2021. Mengingat dalam perwal, ruang publik belum boleh dibuka. (foto:Ist)

BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID

Pemprov Jabar lakukan ujicoba, buka dua lapangan olahraga Gasibu dan GOR Saparua, tak pelak langkah tersebut dikritik pemilik wilayah karena melanggar peraturan walikota (Perwal), tepat dimana fasilitas tersebut berada.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menilai keputusan Pemprov Jabar melakukan ujicoba dengan Lapangan Gasibu dan GOR Saparua telah melanggar Perwal Kota Bandung Nomor 87 tahun 2021. Mengingat dalam perwal, ruang publik belum boleh dibuka.

"Jadi gini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal, di Perwal kita yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," katanya saat jumpa wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat 3 September 2021.

Ema menilai, kebijakan Pemprov Jabar untuk membuka Gasibu dan Saparua merupakan hal yang keliru. Meski kedua tempat tersebut merupakan aset Pemprov, namun otoritas untuk membuka fasilitas publik masih terikat dengan aturan wilayah.

"Begini, pendekatannya siapa yang memiliki aset atau kembali kepada pengaturan pengendalian pandemi, kalau begitu nanti, orang berpikirnya ini punya provinsi olah raganya di provinsi aja, karena aset provinsi," katanya.

"Kan tidak begitu, bagaimana kalau di sana ada klaster, yang bertanggung jawab nanti siapa," imbuhnya.

Idealnya, lanjut Ema, Pemprov Jabar seharusnya melakukan koordinasi dengan meminta rekomendasi kepada Pemkot Bandung.

"Idealnya, kalau pemahaman saya siapa yang memiliki otoritas Gasibu meminta rekomendasi, kalau mengacu kepada Perwal itu belum boleh diberlakukan," ujarnya.

"Jadi kalau saya, semua kegiatan apapun yang ada di Kota Bandung, ototritas itu ada di gugus tugas Kota Bandung, dan aturan tertuang di Perwal Kota Bandung," tegasnya.

Atas dasar tersebut, tambah Ema, pihaknya melalui Satpol PP akan melakukan teguran terhadap orang-orang yang melakukan aktivitas di dua tempat tersebut.

"Ya nanti Satpol PP bisa melakukan teguran, mengingatkan bahwa berdasarkan Perwal, yang namanya ruang publik, di Kota Bandung  belum bisa dipergunakan, Kita dalam konteks mengendalikan, supaya kerumunan itu berkurang," tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Umum Sekdaprov Jabar ,Sumasna menyatakan, pembukaan kedua sarana olahraga itu mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021.

Sumasna menuturkan, berdasarkan aturan Perwal Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021, maksimal kapasitas tempat olahraga adalah 50 persen. Dengan begitu, setiap sarana olahraga maksimal dikunjungi oleh 150 orang dalam satu waktu.

"Jadi, sesuai instruksi dari Pak Gubernur untuk menganalisis pembukaan dua sarana, Saparua dengan Gasibu. Kita juga memberikan batasan pengunjung 150 yang boleh masuk," tuturnya.




Sumasna menjelaskan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat kedua sarana olahraga dibuka untuk umum, pihaknya melakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pengunjung bisa mendaftar lewat aplikasi PeduliLindungi untuk memonitor jumlah orang yang masuk.

"Untuk aktivitas interaktif maksimal 4 orang. Selain itu, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar kita bisa memonitor jumlah yang on site," ujarnya. (Aris)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler