Hati-hati! Pengguna WhatsApp Bisa Dipenjara atau Kena Denda Rp 6 Milliar Jika Kirim Stiker 18+

Rabu, 8 September 2021 21:19 WIB

Share
Pengguna aplikasi whatsapp agar berhati-hati dalam megirim pesan, terutama yang menyangkut konten 18+. (Foto: Ist.)
Pengguna aplikasi whatsapp agar berhati-hati dalam megirim pesan, terutama yang menyangkut konten 18+. (Foto: Ist.)

JAKARTA, POSKOTAJABAR.CO.ID.

Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengungkapkan, bahwa stiker yang mengandung unsur pornografi di aplikasi whatsapp sangat berpotensi melanggar UU ITE. 

Heru mengungkapkan hal itu, lantaran banyak tersebar luas pada stiker-stiker yang kurang sopan. Sehingga, banyak pengguna whatsapp merasa risih dengan hal itu.

“Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video,” kata Heru.

Menurutnya, penafsiran mengenai seseorang terhadap apapun yang mengandung pornografi sangat berbeda dan pengertiannya pun sangat luas. Sehingga, banyak orang yang mengartikannya secara berbeda pula.

Namun, jika terdapat pada gambar dengan jelas menampilkan kelamin, payudara hingga anak yang tidak berbusana, pun bisa dalam kategori unsur pornografi.

Perlu diingat, bahwa jika ada seseorang yang sengaja menyebarluaskan stiker yang mengandung unsur 18+ maka akan dikenakan melanggar hukum dan dikenakan Pasal 6 UU Pornografi.

Hal itu telah terjawab oleh Divisi Akses Informasi Divisi Online SAFEnet, Nabilah Saputri.

“Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan, dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan, memiliki saja sudah termasuk pidana,” tutur Nabilah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, menegaskan, apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang maka pelanggar akan mendapat hukuman yang berat.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler