Waduuh! Warga Garut Gugat Presiden, Ketua DPRD dan Sekda, Inilah Alasannya 

Selasa, 28 September 2021 19:09 WIB

Share
Seorang warga Garut bernama Asep Muhidin datang ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Selasa (28/9/2021). Untuk mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPRD dan Sekda Garut. (foto:Ist)
Seorang warga Garut bernama Asep Muhidin datang ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Selasa (28/9/2021). Untuk mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPRD dan Sekda Garut. (foto:Ist)

BANDUNG,POSKOTAJABAR.CO.ID

Seorang warga Garut bernama Asep Muhidin datang ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Selasa (28/9/2021). Untuk mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPRD dan Sekda Garut.

Gugatan tersebut bermula dari putusan PTUN Bandung terhadap Sekda Kabupaten Garut. Atas, dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Garut.

Diduga Pemerintah Kabupaten Garut tidak transparan terkait dana desa tahun 2017 dengan anggaran Rp 8 miliar.

Sebelumnya, Asep sudah mengadukan gugatan keterbukaaan informasi publik, terkait informasi hasil pemeriksaan dana desa di Kabupaten Garut tahun 2017.

"Gugatan saya layangkan atas sikap diam dari Presiden RI dan Ketua DPRD Kabupaten Garut terhadap pelaksanaan undang-undang," ujar Asep usai mengajukan gugatan.

"Jadi PTUN Bandung ini sudah berkirim surat ke presiden dan kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut agar memerintahkan Sekda Kabupaten Garut untuk taat dan patuh melaksanakan putusan PTUN sebelumnya. Namun sejak Juli 2021, Presiden maupun Ketua DPRD Kabupaten Garut tidak merespons surat dari PTUN," ungkapnya.

Dikatakan Asep, pihaknya sudah menempuh jalur administrasi untuk menanyakan progres pelaksanaan putusan PTUN tersebut.

Termasuk melayangkan somasi kepada Presiden dan Ketua DPRD. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif, baik dari Presiden RI maupun Ketua DPRD Kabupaten Garut.

"Ini kan hukum, hukum harus seimbang. Semua patuh dan taat kepada hukum. Sikap diamnya Presiden maupun Ketua DPRD Garut sudah melanggar hukum yang diatur perundang-undangan khususnya undang-undang nomor 30 tahun 2015 tentang pemerintahan," tudingnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler