Edarkan Upal, Dua Warga Ciamis Ditangkap Polresta Tasikmalaya, Begini Kronologisnya

Rabu, 6 Oktober 2021 15:46 WIB

Share
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Darjana dan Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya menunjukan uang palsu pecahan Rp. 50ribu . (foto:Kris)
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Darjana dan Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya menunjukan uang palsu pecahan Rp. 50ribu . (foto:Kris)

TASIKMALAYA, POSKOTAJABAR.CO.ID

Dua pelaku pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu ditangkap Satreskrim Polresta Tasikmalaya, di Kampung Cipanas, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Upal tersebut berjumlah 214 lembar.

Kedua pelakuber inisial HS dan AP itu warga Pamarican, Kabupaten Ciamis itu hendak membelanjakan upal ke sebuah warung dan mereka mencari keuntungan dengan uang asli hasil kembalian dari upal yang dibelanjakan.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan didamping Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Septiawan Adi Priharto, dalam konferensi pers, Rabu (06/10/21) di Mapolresta.

"Uang palsu tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan," kata Aszhari.

Kemudian kata Aszhari, keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan upal itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang.

Terang dia, sejak awal pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku. Tetapi pelaku sudah pergi menggunakan sepeda motornya ke arah Bandung. 

Kemudian, pemilik warung mengejar kedua pelaku ke arah Bandung dan menemukan mereka berada di warung rokok sedang belanja menggunakan uang palsu tersebut. 

"Setelah dicek tas yang dibawa oleh pelaku ditemukan beberapa uang palsu nominal Rp 50 ribu dan beberapa bungkus rokok. Pemilik warung melaporkan hal ini ke Polsek Kadipaten," terangnya. 

Kedua pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun karena melanggar pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 26 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 37 ayat 2 jo 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler