Kasus Tanah Cibeureum Bagaikan Benang Kusut, Ini yang Dilakukan DPRD Cimahi

Kamis, 7 Oktober 2021 17:24 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing komisi II siap menjembatani persengketaan antara Awong, Perusda Jati Mandiri dan Idris Islmail. (foto:Bagdja)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing komisi II siap menjembatani persengketaan antara Awong, Perusda Jati Mandiri dan Idris Islmail. (foto:Bagdja)

CIMAHI, POSKOTAJABAR.CO.ID.

Kasus masalah tanah Cibeureum seluas kurang lebih 29.000 M2 yang saat ini dipersengketakan seperti benang kusut yang tidak kunjung selesai.

Saat ini terkait tanah tersebut digugat kembali oleh PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah milik Awong, menggugat Perusahaan Daerah (Perusda) Jati Mandiri sebagai tergugat I, dan Idris Ismail sebagai tergugat II.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing, yang mengundang berbagai para pihak, seperti dari pihak Idris Ismail dan Juandri Gunadi untuk diadakan pertemuan.

Hanya dari pihak PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah milik Awong, yang berhalangan hadir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Cimahi.

Dalam pertemuan tersebut dari pihak Komisi II yang hadir terdiri dari Wakil ketua Komisi II Robin Sihombing, anggota Edi Kanedi, Abdul Mahfuri, Iwan Setiawan, membahas perselisihan kedua belah pihak yang sudah masuk meja hijau, di ruang Komisi II DPRD Kota Cimahi, Kamis (7/10/2021).

Menurut Robin, dari pertemuan tersebut belum dapat mencapai kata sepakat dan mufakat,.

"Jadi dalam pertemuan hari ini dari pihak Idris Ismail dan Juandri Gunadi telah hadir, memenuhi undangan kita, tapi untuk pihak yang satunya lagi dari PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah milik Awong, telah mengirim surat kepada kami bahwa beliau berhalangan hadir karena Pak Awong sedang diluar negeri dan pengacaranya juga lagi ada urusan di Jakarta," terang Robin.

Karena agenda tersebut sudah dijadwalkan, menurut Robin kembali, maka pertemuan tetap dilangsungkan.

 "Karena pertemuan ini sudah dijadwalkan, maka kita tidak bisa membatalkan begitu saja dong, akhirnya kita lakukan pembicaraan-pembicaraan dengan pihak Idris," ulasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler