Masyarakat Sudah Memahami Protokol Kesehatan 5M,  Ini Faktanya

Kamis, 7 Oktober 2021 20:39 WIB

Share
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi. (foto:Ist)
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi. (foto:Ist)

BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi mengungkapkan, dari hasil pengawasan di lapangan, masyarakat sudah memahami Protokol Kesehatan (Prokes) 5M. Sehingga pelanggaran perorangan menurun. Namun untuk badan usaha atau perusahaan masih banyak terjadi pelanggaran.

"Data satu bulan terakhir untuk pelanggaran perorangan, 586 orang dilakukan teguran lisan. Sedangkan Pelaku usaha atau badan hukum 17 teguran lisan, penahanan KTP 44 kasus, denda yustisi 34 kasus, jadi sebanyak 95 kasus," katanya pada Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa 5 Oktober 2021.

Dengan demikian, kata Idris, masyarakat sudah dapat beradaptasi dengan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19. 

"Hal itu terlihat dari tingkat pelanggaran yang semakin menurun,"jelasnya.

Dijelaskan, untuk denda yustisi yang dibawa ke Sidang Tipiring On the Street, Satpol PP Kota Bandung menggelarnya di 4 lokasi, yakni MIM, Cihampelas Walk, Dukomsel Dago, dan Hotel El Cavana Paskal.

Hingga September ini, Satpol PP menindak denda administratif sebesar Rp 130.150.000, untuk non prokes Rp 21juta,

"Jadi yang masuk ke kas daerah Rp 151 juta," ucap Idris.

Ia mengaku, saat ini Satpol PP terus melakukan pengawasan dan implementasi Perwal di lapangan. Termasuk sosialisasi memberikan pemahaman dan imbauan ke tempat-tempat tertentu.

Hal itu karena masih ditemukan perbedaan persepsi terkait aturan dalam Perwal, seperti cafe Resto yang melanggar jam operasional harus tutup pukul 22.00 WIB karena berpikir waktu tersebut merupakan "last order".

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler