Walikota Tasikmalaya Perintahkan ASN Beli Telur dengan Harga Normal, Ini Maksudnya
Kamis, 7 Oktober 2021 17:05 WIB
TASIKMALAYA, POSKOTAJABAR.CO.ID
Sebanyak 7 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) harus membeli telur ayam ke peternak dengan harga normal seharga Rp18 ribu. Harga telur ayam di pasaran mengalami penurunan drastis sejak beberapa bulan lalu. Hingga kini harga telur ayam masih belum normal, yakni masih dikisaran harga Rp16 ribu sampai Rp17.500 per kilogram.
Informasi yang dihimpun POSKOTAJABAR.CO.ID dilapangan harga telur ayam di tingkat peternak saat ini berkisar antara Rp14.500 sampai Rp15.500 per kilogram. Sedangkan harga normalnya sebesar Rp18 ribu per Kilogram.
Dengan turunnya harga telur ayam, sejumlah peternak membagikan secara gratis telur ayamnya kepada warga masyarakat. Aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi mereka kepada pemerintah agar harga telur ayam bisa kembali normal.
Seperti di Kabupaten Tasikmalaya, seorang peternak ayam petelur membagikan telur ayam kepada masyarakat hingga mencapai puluhan ton, di Kota Tasikmalaya Bank Indonesia memborong telur ayam dari peternak dan dibagikan kepada yayasan yang mengurus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan H. Nandang peternak ayam memberikan telur ayam sebanyak 5 kwintal per hari.
Salah satu langkah yang diambil Pemkot Tasikmalaya adalah membuat kebijakan dengan menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan pemkot untuk membeli telur langsung dari peternak dengan harga normal Rp18 ribu per kilogram.
Hal itu ditegaskan Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, Kamis (07/10/2021).
Menurut Muhammad Yusup, dari jumlah tujuh ribu ASN dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, kalau membeli satu kilogram berarti sudah 7 ton telur ayam sudah diserap oleh peternak.
Maka dari itu Yusup menginstruksikan kepada para ASN untuk membeli telur ayam tersebut, karena bertujuan untuk menstabilkan kembali harga telur ayam, sehingga para peternak ayam petelur tidak mengalami kerugian yang cukup besar.
"Kita sudah bikin suratnya untuk disebarkan ke masing-masing satuan perangkat daerah (SKPD) agar bisa dilaksanakan secepatnya,” kata dia.