INFID Minta Transparansi Pengusutan Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar Riau

Sabtu, 9 Oktober 2021 18:54 WIB

Share
Communication and Digital Officer INFID Intan Bedisa. (Foto: Ist.)
Communication and Digital Officer INFID Intan Bedisa. (Foto: Ist.)

JAKARTA, POSKOTAJABAR.CO.ID-

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyerukan dan mendesak Pemerintah Pusat untuk memberi perhatian dan melakukan investigasi mendalam kepada proses hukum yang tengah bergulir terhadap dua orang petani sawit di Kampar, Riau. Dua orang petani ini, dijadikan tersangka akibat menjual hasil kebunnya sendiri.

Kedua petani tersebut merupakan anggota dari Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam upaya mencari peradilan, KOPSA M telah membuat Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud Md, Menteri BUMN Erick Thohir, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.

Pelapor kedua petani tersebut adalah korporasi raksasa dengan omset mencapai Rp 405 milyar pada 2020, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Dua rakyat kecil yang sehari-hari bekerja di kebun versus Badan Usaha Milik Negara yang pada 2020 mencatatkan laba tertinggi selama 12 tahun terakhir. Demikian INFID dalam rilisnya, Sabtu, 9 Oktobert 2021.

“Terdengar janggal? Sedih, namun begitu faktanya. Kita tidak boleh menutup mata atas sejumlah konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan yang beberapa diantaranya dikelola BUMN, seperti PTPN dan Perhutani,” kata Intan Bedisa dari INFID.

Dalam surat terbuka yang diterima INFID pada 7 Oktober 2021, kata Intan, KOPSA M menceritakan perjuangannya saat ini untuk pengembalian lahan kebun yang telah beralih kepemilikan kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui proses yang diduga melawan hukum.

Surat tersebut, kata Intan, mengungkapkan, lebih dari 750 hektare kebun KOPSA M yang telah beralih kepemilikan. KOPSA M juga menanggung beban utang sebanyak lebih kurang Rp 150 milyar akibat pembangunan kebun gagal yang dilakukan oleh oknum-oknum PTPN V di masa lalu, tepatnya pada 2003-2006.

“Tidak jarang konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan terjadi karena ketidakjelasan batas dan hak kepemilikan lahan. Konflik lahan ini memicu permasalahan lainnya, yaitu ketimpangan kesejahteraan,” jelasnya.

“Masyarakat sekitar mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari di lokasi usaha perusahaan. Kegiatan ini justru disikapi oleh perusahaan sebagai perbuatan melanggar hukum dan diproses melalui mekanisme pidana. Kegiatan usaha PTPN dan Perhutani juga sangat mungkin berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar,” lanjut Intan.

Kasus tanah longsor di Mandalawangi, Garut, Jawa Barat yang menelan 21 korban jiwa pada 28 Januari 2003, jelas Intan, merupakan salah satu contohnya. Kasus ini harus dan perlu diproses berkeadilan sejalan dengan kebijakan HAM Indonesia.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler