Nah Lho ! Ngaku Dibegal Rp 1,3 Miliar, IRT Ditetapkan Jadi Tersangka, Inilah Kronologisnya

Senin, 11 Oktober 2021 16:57 WIB

Share
Rawut wajah Ineu Siti Nurjanah yang mengaku hilang uang Rp 1,3 Miliar akibat dibegal, akhirnya ditetapkan polisi Garut sebagai tersangka. (foto:doc.)
Rawut wajah Ineu Siti Nurjanah yang mengaku hilang uang Rp 1,3 Miliar akibat dibegal, akhirnya ditetapkan polisi Garut sebagai tersangka. (foto:doc.)

GARUT, POSKOTAJABAR.CO.ID

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ineu Siti Nurjanah (31)  yang sebelumnya  mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp1,3 miliar dan motornya, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan karena IRT tersebut diketahui merekayasa kejadian pembegalan demi menutupi utang-utangnya.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan,  hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, kejadian pembegalan yang dilaporkan Ineu rupayanya adalah rekayasa semata. Setelah didalami lebih jauh, Ineu pun mengakui kebohongannya.

“Rekayasa ini mulai terungkap saat Tim Sancang melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat dilakukan,Tim Sancang menemukan kejanggalan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya menyimpulkan bahwa ada rekayasa. Dan ternyata benar,” ujarnya, Senin (11/10/2021).

Rekayasa aksi pembegalan, menurut Kapolres, tidak hanya dilakukan oleh Ineu seorang. Setelah proses pemeriksaan panjang, diketahui ada keterlibatan orang lain yang ikut membantunya untuk memuluskan rekayasa tersebut.

Kapolres mengungkapkan, yang membantu Ineu adalah seorang lelaki bernama Mumu Munawar (39) berperan membantu Ineu Siti Nurjanah dengan menyimpan motor dan barang-barangnya yang ada di tas di sebuah gudang.

Kepada polisi, menurut Kapolres, Ineu mengaku bahwa rekayasa kejadian tersebut dilakukannya untuk menghindari utang yang jumlahnya cukup besar. Atas perbuatannya, Ineu dan Mumu Munawar dijerat pasal 220 dan 242 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ineu Siti Nurjannah melapor ke Polres Garut. Dia mengaku menjadi korban begal di jalan sehingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Berdasarkan informasi dihimpun, Ineu mengaku dibegal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisurupan-CIkajang, tepatnya di Kampung Pamoyanan, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 18.10 WIB.

Sebelum kejadian pembegalan, korban mengaku dibuntuti pelaku dari pertigaan Papandayan, Cisurupan. Setelah sekitar 1 kilometer, tiba-tiba dari sebelah kanan korban diklakson dan dipepet pelaku dan meminta berhenti.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler