Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibebankan ke APBN, Ini Penjelasannya

Selasa, 12 Oktober 2021 08:47 WIB

Share
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady. Penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kini biayanya dibebankan ke APBN. (foto :Aris)
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady. Penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kini biayanya dibebankan ke APBN. (foto :Aris)

BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID 

Penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) lewat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium Beijing Yawan HSR Co.Ltd kini biayanya dibebankan ke APBN. 

Hal tersebut sontak menuai pro kontra karena kondisi APBN kini sedang memasuki masa kritis, dan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah janji biaya KCIC tidak akan dibebankan ke APBN.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 memang tidak akan menyertakan APBN untuk biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Akan tetapi, terbitnya Perpres Nomor  93 Tahun 2021 membolehkan pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN. 

"Ini tinggal dilihat konsistensinya. Tapi yang paling substansial adalah mengenai dana itu sendiri," paparnya, Senin, 11 Oktober 2021. 

Kendati begitu, dirinya belum mengetahui hal yang menjadi dasar terbitnya Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak harus melihat faktor konsiderans atau menimbang dalam Perpres tersebut. 

"Misalkan, Cina kemudian menghentikan investasi. Ini juga terkait dengan besarnya anggaran proyek yang membengkak. Apakah Cina tidak mau meng-cover pembengkakan itu atau karena apa?" ucapnya. 

Daddy menilai dasar konsiderans menimbang dalam Perpres tersebut sangat penting agar tidak terjadi mis leading. Pasalnya, Perpres tersebut belum tersebar keluar dan baru dinyatakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diperkenankan menggunakan dana APBN.

Akan tetapi, imbuh Daddy, di satu sisi Joko Widodo ingkar janji terhadap Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Namun, di sisi lain dirinya sebagai wakil rakyat Jabar ikut senang karena jika hanya mengandalkan BUMN Cina, praktis proyek akan tersendat. 

"Sekarang dengan diintervensi APBN, mudah-mudahan benar lebih cepat. Itu sisi yang berbeda. Jadi ada dua hal yang berbeda, di satu sisi soal janji Pak Jokowi tapi di sisi lain soal sikap masyarakat Jabar yang menerima ini sebagai penuntasan masalah," imbuhnya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler