Utang OB SMK Jadi Tersangka Pemberi Alkohol 96 Persen, Ini Penjelasannya
Rabu, 13 Oktober 2021 16:53 WIB
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono dan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menunjukkan Barang Bukti Alkohol, Rabu (13/10/2021). (foto:Kris)
"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres Tasikmalaya. (Kris)
Halaman
Polres Tasikmalaya TetapkanUtang Sebagai Tersangka
Utang OB SMK Jadi Tersangka
OB SMK di Jakarta
Pemberi Alkohol 96 Persen
Lima Warga Cibangun Meninggal
Menenggak Miras Oplosan
jabar.poskota.co.id
Reporter: Suherlan
Editor: Suherlan
Contributor: Kris
Sumber: -
Berita Terkait
1 hari yang lalu
3 hari yang lalu
3 hari yang lalu
4 hari yang lalu
1 minggu yang lalu
1 minggu yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar
Berita Terpopuler