Komisi II DPRD Cimahi Kembali Adakan Pertemuan Kasus Tanah Cibeureum, Inilah Hasilnya

Kamis, 14 Oktober 2021 14:58 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing (Baju Kotak-kotak) didampingi Edi Kanedi (kiri) dan dari pihak BPN Kota Cimahi Bagian PPS Dedeh Sa'adah Mariyani,S.H dan Dicki iskandar,S.H. (Foto:Bagdja)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing (Baju Kotak-kotak) didampingi Edi Kanedi (kiri) dan dari pihak BPN Kota Cimahi Bagian PPS Dedeh Sa'adah Mariyani,S.H dan Dicki iskandar,S.H. (Foto:Bagdja)

CIMAHI, POSKOTAJABAR.CO.ID. 

Komisi II  DPRD Kota Cimahi mengundang berbagai pihak untuk melakukan pertemuan tertutup membahas  kasus tanah Cibeureum seluas 29 ribu M2 yang jadi polemik berkepanjangan dan sudah masuk perkara perdata di Pengadilan Bale Bandung.

"Rapat ini  sebagai pergeseran dari pada rapat kemarin yang batal dilaksanakan karena ada kendala dari berbagai hal," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing, Kamis (14/10/2021).

Adapun rapat tersebut diikuti dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Cimahi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dan KSB Biro Bantuan Hukum Kota CImahi, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekda Kota Cimahi Dr. Mulyati, Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, dari Komisi II sendiri Wakil Ketua Robin Sihombing, anggota Edi Kanedi dan Asep Supriatna. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kota Cimahi, Kamis (14/10/2021).

"Kita ingin mengklarifikasi terkait lahan Cibeureum, dan kami mengklarifikasi kepada pihak BPKP, seperti apa sih persepsi mereka, masalah lahan Cibeureum tersebut?," kata  Robin kembali.

Ternyata kata Robin pula, dalam kasus lahan Cibeureum tersebut, ada audit perhitungan kerugian uang negara, 

"ini gimana ini, oh ternyata permintaan, kemudian permintaan dari kawan-kawan BPN, kitapun mendapatkan informasi yang luar biasa, jadi kita mencoba untuk melakukan pemetaan, ini persoalannya seperti apa?, jadi dari hasil perundingan tersebut, kita mendapatkan gambaran, bahwa persoalan ini bukanlah persoalan yang sulit," terangnya.

Persoalan ini bukan suatu persoalan yang tidak dapat diselesaikan, ."Tapi bagaimana nantinya para pihak itu bisa melihat persoalan ini dalam persepsi yang sama, kemudian nantinya kita mencarikan win-win solutionnya," tandas Robin.

Terkait kasus tanah Cibeureum yang sudah masuk ranah pengadilan, berdasarkan penjelasan Robin, walaupun sudah masuk ranah pengadilan, itu tidak ada masalah, karena di Pengadilan nantinya ada mediasi, ini justru bagus, masuk ke pengadilan itu supaya bisa menyelesaikan persoalan.

"Jadi misalnya kita melakukan upaya-upaya hukum lain, dengan cara-cara yang kita miliki kemampuan atau kewenangannya, kita tinggal bersinergi aja dengan proses di meja persidangan dan tidak menjadi kontradiktif, ataupun tidak menjadi kontraproduktif, justru malah akan seiring dan sejalan dan bersinergi," ulas Robin kembali.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler