Mantan Dosen Terpidana 4 Tahun Penjara Ditangkap di Bandung, Ini Perkaranya

Selasa, 19 Oktober 2021 19:34 WIB

Share
Liliek Karnaen MT, (tengah ) terpidana korupsi ditangkap Tim Intelijen Gabungan Kejati Jabar dan Yogyakarta di sebuah hotel di kawasan Bandung, Selasa 19 Oktober 2021. (foto: Ist)
Liliek Karnaen MT, (tengah ) terpidana korupsi ditangkap Tim Intelijen Gabungan Kejati Jabar dan Yogyakarta di sebuah hotel di kawasan Bandung, Selasa 19 Oktober 2021. (foto: Ist)

BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID

Tim Intelijen Gabungan Kejati Jabar, Yogyakarta, dan Kejari Bandung tangkap terpidana kasus korupsi rehabilitasi gempa Bantul 2007.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar,Dodi Gazali Emil mengatakan, terpidana ditangkap di Hotel Amaroossa Kota Bandung, Selasa 19 Oktober 2021.

"Terpidana ditangkap Selasa pukul 05.30 WIB," katanya lewat rilis yang diterima redaksi, Selasa 19 Oktober 2021.

Dodi menjelaskan terpidana itu adalah Ir Liliek Karnaen MT, mantan Dosen. Dia, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

Dodi menjelaskan, Lilik ditangkap di depan keluarganya, kebetulan dia tengah berada di Bandung, mungkin dalam rangka liburan.

"Dalam rangka liburan, mungkin. Namun pada dasarnya dalam kamar bersama keluarganya," ujarnya.

Dijelaskan Dodi, penangkapan terhadap mantan dosen itu, bermula saat tim Kejati Jabar mendapatkan informasi buronan tersebut berada di Bandung.

Kabar baik itu, langsung ditindaklanjuti tim dengan melakukan penyelidikan dan sudah memonitor terpidana itu sejak kemarin malam.

"Kita sudah mengintai dari Senin jam 11 malam. Jaksa eksekutor datang subuh langsung kita lakukan eksekusi. Setelah eksekusi dibawa ke Kejati Yogya untuk dieksekusi Kejari Bantul," tuturnya.

Dijelaskan Dodi, sempat terjadi perlawanan dari terpidana tersebut saat hendak dieksekusi. Namun akhirnya, mantan dosen itu berhasil dibawa oleh tim gabungan.

"Ya sempat ada sedikit perdebatan namun setelah dijelaskan jaksa eksekutor dan petugas, yang bersangkutan kooperatif," jelasnya.

Kasusnya, bermula saat Lilik terlibat dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Bantul tahun 2007. Dia bertindak sebagai konsultan manajemen.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 911.250.000," terangnya.

Atas perbuatan Lilik, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta, subsidiair 6 bulan kurungan," terangnya. (Aris)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler