GIBAS Kota CImahi Tandatangani MoU dengan Bawaslu, Inilah Maksudnya
Selasa, 26 Oktober 2021 20:52 WIB
,CIMAHI, POSKOTAJABAR.CO.ID.
Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kota Cimahi menjelang Pileg dan Pilkada 2024 melakukan MoU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, di Gedung Technopark Jalan Baros Cimahi Selatan, Selasa (26/10/2021).
Menurut Ketua Bawaslu Yusapuandi, ujuan MoU tersebut sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 pasal 102 angka 1 hurup d tentang tugas Bawaslu mengenai untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
"Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat, khususnya peningkatan kepemahaman kepemiluan, isu pengawasan partisipatif Pemilu, untuk pengembangan jaringan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, serta praktik-praktik demokrasi lainnya di masyarakat melalui pendidikan, penelitian, dan pelatihan pengawasan partisipatif," jelasnya.
Juga untuk menentukan kedepannya bahwa Bawaslu akan melakukan Mou pengawasan partisipasi yang sama seperti yang di lakukan ketua GIBAS Kota Cimahi ke ormas dan LSM lainnya yang tergabung di Forum Ormas LSM di Kota Cimahi.
Sementara itu, menurut Ketua GIBAS Kota Cimahi, Nurdin Hidayat, GIBAS Kota Cimahi dan forum Ormas dan LSM lainnya, wajib untuk membantu Bawaslu dalam hal pengawasan jalannya hajat politik di tahun 2024 nanti..
"ajat politik 2024 yang akan datang, merupakan hajat bersama seluruh Indonesia, Hal ini harus diapresiasi oleh kita, jangan terjadi kecurangan-kecurangan yang tidak diinginkan, maka dari itu dengan adanya kerjasama yang baik antara GIBAS Kota Cimahi dengan Bawaslu Kota Cimahi jalannya hajat politik tersebut diharapkan dapat berjalan lancar tanpa terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di Kota CImahi. Kami siap menurunkan tim kami sebagai pemantau di tiap-tiap TPS ke depannya," tandas Nurdin. (Bagdja)