Puluhan Guru di Kota Tasikmalaya Diduga Terjebak  Pinjol Ilegal,Inilah Penjelasannya

Kamis, 28 Oktober 2021 17:47 WIB

Share
PGRI Kota Tasikmalaya bersama LKBH, PPNI, LBH Dharma Selaras Nusa, Firma Hukum Trah dan Rekan, dan CV ADI membentuk Posko Pengaduan Pinjol Ilegal. (foto:Kris)
PGRI Kota Tasikmalaya bersama LKBH, PPNI, LBH Dharma Selaras Nusa, Firma Hukum Trah dan Rekan, dan CV ADI membentuk Posko Pengaduan Pinjol Ilegal. (foto:Kris)

TASIKMALAYA, POSKOTAJABAR.CO.ID

Guru dan tenaga kependidikan di Kota Tasikmalaya diduga banyak terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, sejauh ini guru dan tenaga kependidikan yang terjerat pinjol belum berani untuk melapor kejadian tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Bidang Lembaga Konsultasi Bagian Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya, Utang Sudiana, saat melaunching Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal di Kota Tasikmalaya, Kamis (28/10/2021)

Menurut Utang, dengan banyaknya guru dan tenaga pendidik di Kota Tasikmalaya ini banyak yang terjerat pinjaman online ilegal, jumlah tersebut belum diketahui secara pasti.

Karena merasa prihatin terhadap para guru-guru yang ada di Kota Tasikmalaya, Maka PGRI Kota Tasikmalaya bersama LKBH, PPNI, LBH Dharma Selaras Nusa, Firma Hukum Trah dan Rekan, dan CV ADI membentuk dan membuat posko pengaduan korban pinjol ilegal di Kota Tasikmalaya. 

"Atas dasar keprihatinan itulah, sehingga dibuatlah posko pengaduan korban pinjol ilegal. Kami jamin data korban akan aman dan dirahasiakan untuk menjaga privasi korban," ucap Utang.

Sementara itu, Direktur Firma Hukum Trah dan Rekan ,Taufik Rahman mengatakan, dengan banyaknya pinjol Ilegal ini ada beberapa orang yang datang ke kantor dan berkonsultasi mengenai keluarganya yang terjebak pinjol ilegal.

Pihaknya kemudian bersama rekan-rekannya berupaya mencegah dan melindungi masyarakat agar tidak terjebak pinjol.

Apalagi disituasi Pandemi Covid-19 ini membuat perekonomian semakin turun ditambah lagi muncullah pinjol-pinjol ilegal yang memanfaatkan situasi sehingga masyarakat terjebak dengan pinjol," ujar Taufik Rahman.

Ia menuturkan, dengan banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol, maka dibentuk posko pengaduan baik secara digital maupun langsung yang berada di kantor Firma Hukum Trah dan Rekan yang berada di Jalan Mayor Elang Subandar, Perum Griya Asri Kencana no. A2, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler