Delapan Pengedar Narkotika  Diciduk Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Saat Transaksi

Kamis, 4 November 2021 18:42 WIB

Share
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti peredaran narkotika, Kamis (04/11/2021). (foto :kris)
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti peredaran narkotika, Kamis (04/11/2021). (foto :kris)

TASIKMALAYA, POSKOTAJABAR.CO.ID

Delapan orang Pemuda Penganggur diciduk Jajaran Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya, Saat Transaksi Narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorila dan Obat sediaan farmasi .dalam konfrensi persnya di Mako polresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Kamis(4/11/2021)

Para tersangka yang di ciduk oleh Satnarkoba Polresta Tasikmalaya yakni RSI warga kampung Sindang Asih RT 03/07, Desa Sukanagalih, Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, YD, warga kampung Panembongan Kulon Rt 03/06 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian AF, warga Ir Juanda Kelurahan Cilembang Kecamatan Mangkubumi, SA dan FC warga jalan kemasan RT 04/06 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang , DR, warga jalan cibangun Kaler Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya YG, warga kebon tiwu lebak RT 04/05 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang dan ACN warga kampung Bojongkupa RT 05/08, Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan  dalam konfrensi persnya di Mako Polresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Kamis(4/11/2021) mengatakan, dari delapan tersangka yang diamankan, 3 tersangka di antaranya terjerat kasus penyalahgunaan sabu-sabu, 3 tersangka terjerat kasus sediaan farmasi, 1 tersangka kasus tembakau gorila, dan 1 tersangka kasus ganja.

“Barang bukti yang kita amankan dari para tersangka yakni 14 gram sabu, 1,7 gram ganja kering, 2,1 gram tembakau sintetis, dan 608 butir pil kuning atau hexymer,” ujar Aszhari Kurniawan. 

Menurut Aszhari Kurniawan, modus yang digunakan para tersangka penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi tersebut yakni sistem tempel dan modus ini  terbilang sudah lama dilakukan oleh para tersangka. “Jadi modusnya sistem tempel. Antara penjual dan pembeli tidak saling ketemu,” ucapnya.

Ia menuturkan, dari 8 tersangka yang diamankan, 5 tersangka merupakan pengedar dan 3 tersangka sebagai pemakai atau pengonsumsi. “Untuk penyalahgunaan narkoba, kita jerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Aszhari Kurniawan.

“Bagi penyalahgunaan sediaan farmasi, kita jerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara,” pungkas Aszhari.(Kris)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler