KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya Perkara Bansos Covid-19 KBB
Kamis, 4 November 2021 20:26 WIB
JAKARTA, POSKOTAJABAR.CO.ID.
Terkait putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa Andri Wibawa (AW) anak dari Aa Umbara dan Pengusaha M. Totoh G (MTG) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) masalah Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (4/11)2021).
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya.
"Namun Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Ali Fikri.
Karena, lanjut Ali, pihak JPU KPK meilihat ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat, dimana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP, yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut.
"Dari proses penyidikan KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini, terlebih dari fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut," terangnya.
Di samping itu, kata Ali kembali, termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama- sama Terdakwa Aa Umbara.
"Dipersidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," ulasnya.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG kepada Aa Umbara.
"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," tandas Ali. (Bagdja)