Pindah Agama
Jumat, 5 November 2021 05:33 WIB
Pindah Agama Hak Asasi,
Sukmawati Soekarnoputi,
jabar.poskota.co.id,
Pindah Agama
Oleh : Idat Mustari (Pemerhati Sosial dan Agama,Advokat Tinggal di Bandung)
Kadang ada sebagian orang yang beragama Islam (muslim) suka merespon berlebihan ketika membaca berita, termasuk berita pindah agama Sukmawati dari Islam ke Hindu. Padahal ini adalah peristiwa biasa. Bukan hanya Sukmawati Soekarnoputri seorang yang pindah agama dari Islam ke agama lain, dan atau sebaliknya dari agama lain ke Islam. Mungkin karena Sukmawati Soekarnoputr adalah publik figure dan atau anak mantan Presiden Soekarno hingga hingga beritanya jadi viral.
Baik Sukmawati atau siapa saja yang mau pindah agama itu adalah hak asasi setiap orang. Hal ini sesuai UUD 45 Pasal 28E. Pada ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Dan ayat (2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Bahkan Allah SWT memberikan hak kepada setiap manusia untuk menentukan satu diantara dua pilihan : Mu’min atau Kafir (Q.S. AI Kahfi : 29). Di ayat lain Allah SWT menandaskan bahwa agama tidak dapat dipaksakan kepada seseorang, seperti termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 256. Dan di kesempatan lain Allah SWT menerangkan bahwa jika Allah mau maka Dia bisa menjadikan semua mahluk-Nya untuk beriman. Namun Allah tidak menghendaki hal demikian itu.( QS. Yunus: 99-100). jadi jelas, Islam tak mengajarkan untuk memaksa orang lain menjadi seorang muslim.