Istri Tega Bayar Pembunuh untuk Habisi Suami, Inilah Motifnya

Sabtu, 6 November 2021 22:33 WIB

Share
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat ekspose pengungkapan kasus pembunuhan berencana dengan korban pemilik rumah makan padang. (asl)
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat ekspose pengungkapan kasus pembunuhan berencana dengan korban pemilik rumah makan padang. (asl)

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID,
Hanya butuh waktu kurang dari seminggu, Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pengusaha rumah makan padang di Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (27/10/21) pukul 23.49 wib lalu.

Mencengangkan, salah satu tersangka merupakan istri korban berinisial NW (49) yang menjadi dalang pembunuhan.  Sedangkan pelaku eksekutor AM alias Otong (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25) dan masih ada dua orang yang masih daftar pencarian orang (DPO).

"Kami awalnya meringkus salah seorang pelaku berinisial AM alias Otong pada Rabu (3/11/21). Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa pelaku disuruh oleh istri korban NW (49) untuk menghabisi korban," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono didampingi Waka Polres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Sabtu (6/11/21).

Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya menangkap pelaku lainnya di kontrakan dan rumahnya. Dari hasil pemeriksaan para pelaku, mereka dijanjikan oleh pelaku utama NW akan dibayar uang korbansebesar Rp 30 juta untuk menghabisi korban K, namun baru dibayar Rp 20 juta.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku utama (istri korban) sejak bulan September 2021 dengan menyewa pembunuh bayaran. Motifnya istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban yang mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL), seringkali main perempuan, mengambil uang karena tidak bekerja serta sering pulang malam," jelas Aldi.

Lanjut Aldi, pelaku NW pada 1 November 2021 sekira jam 11.30 WiB meminta pelaku AM yang kemudian menghubungi pelaku H untuk bertemu di Mall Ramayana dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, sedangkan sisanya akan diserahkan 1 bulan kemudian. Dari ke enam pelaku ini dari hasil pemeriksaan mendapatkan pembayaran bervariasi.

Barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor, golok, badik, ponsel milik para pelaku, CCTV, dan baju korban. Ke enam pelaku dijerat pasal 340, subisuder 338 juto 556 ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Seorang pemilik rumah makan tewas bersimbah darah di Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (27/10/21) pukul 23.49 wib.

Korban bernama, Khairul Amin (54) merupakan warga Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Diduga menjadi  pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika Rizca (saksi 1) sedang berada di rumah dan korban mendengar teriakan minta tolong dan bergegas memakai pakaian dan keluar.
"Saksi melihat korban dalam kondisi tergeletak serta kedua kaki tertimpa sepada motor. Kemudian saksi mendekati korban dan langsung mengangkat sepeda motor," kata Oliestha.(asl)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler