Ekonomi Lokal Kota Cimahi Harus Terus Dikembangkan, Begini Caranya Kata Ngatiyana

Rabu, 10 November 2021 16:28 WIB

Share
Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana membuka Sosialisasi OSS-RBA bagi pelaku usaha bertempat di Green Forest, Cihedeung. Parongpong, Bandung Barat, Rabu (10/11/2021). (foto:Bagdja)
Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana membuka Sosialisasi OSS-RBA bagi pelaku usaha bertempat di Green Forest, Cihedeung. Parongpong, Bandung Barat, Rabu (10/11/2021). (foto:Bagdja)

CIMAHI, POSKOTAJABAR.CO.ID

Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana mengakui, akibat pandemi Covid-19 perekonomian Kota Cimahi pun terdampak cukup besar. Selain menurunnya tingkat ekonomi, penurunan di sektor ekspor dan impor, penurunan nilai agregat atau total investasi, hingga naiknya tingkat pengangguran.

Ngatiyana mengatakan hal ini harus menjadi perhatian yang serius bagi upaya memulihkan perekonomian kota pada beberapa tahun kedepan.

“Hal yang dapat kita lakukan adalah dalam lingkup pengembangan ekonomi lokal kota. Hal ini dilakukan melalui dua cara yaitu memangkas ekonomi biaya tinggi melalui penyederhanaan perizinan dan mendongkrak kinerja UMKM,” kata Ngatiyana saat membuka kegiatan Sosialisasi OSS-RBA bagi Pelaku Usaha ini diselenggarakan, secara hibrida. Kegiatan offline di Horison Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat dan juga secara online bagi pelaku usaha yang belum bisa mengikuti kegiatan ini secara langsung, Rabu (10/11/2021). 

Kegiatan offline dihadiri lebih dari 30 pelaku usaha yang terdiri dari pelaku industri sedang dan besar; serta pelaku usaha kecil dan memengah (UMKM).Kegiatan ini menghadirkan narasumber Septiria Christina, STP., MAB dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Achmad Saefudin, S.H. dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sistem OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. 

Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil diharapkan akan lebih mudah dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

OSS-RBA wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Namun pada pelaksanaannya masih terjadi beberapa kendala. 

Tidak sedikit para pelaku usaha mengalami kesulitan dalam penerapan SSO-RBA. Oleh karenanya Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi OSS-RBA bagi para pelaku usaha di Kota Cimahi untuk memberikan solusi pada para pelaku usaha yang kesulitan menggunakan OSS-RBA.

Ngatiyanapun mengungkapkan dukungannya pada peluncuran sistem OSS-RBA ini,

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler