Ketua KKMI Jabar Ditahan di Rutan Polrestabes Bandung, Ini Penjelasannya
Selasa, 16 November 2021 22:44 WIB
BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID
Penyidik Kejati Jabar menetapkan, Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibttidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat berinisial AK, sebagai tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOS di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar TA 2017-2018, Selasa 16 November 2021.
"Selasa 16 November 2021 penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar menahan tersangka inisial AK selaku Ketua KKMI Provinsi Jabar," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil SH, Selasa 16 November 2021.
Dodi menjelaskan, AK ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bos Madrasah untuk Penggandaan soal-soal Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018.
Selain itu juga atas dugaan, Penilaian Akhir Semester (PAS), Try Out/TO, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional), dan UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional).
Dodi juga menjelaskan, tim penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap AK untuk 20 hari ke depan dan tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap AK yaitu pasal 2, pasal 3, pasal 11 jo pasal 18 Undang –Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke1 KUHP .
Soal modus, Dodi menjelaskan pada tahun 2017 dan tahun 2018 Kementerian Agama RI telah mengucurkan dana BOS ke Madrasah-madrasah se Jabar.
BOS bisa didapat dengan cara diusulkan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar, dan diteruskan ke Kementerian Agama RI.
Bahwa Madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama RI yang anggarannya disalurkan melalui DIPA Kementerian Agama Kab/Kota diantaranya untuk membiayai kegiatan penggandaan soal ujian PAS, PAT, TO DAN UAMBN/USBN.
Untuk kegiatan penggandaan soal ujian tersebut, para Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah diarahkan oleh pengurus KKMI Kab/Kota dan KKMI Jabar untuk menunjuk Perusahaan tertentu, guna melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal Ujian dengan kesepakatan akan diberikan Cash Back atau CSR (Corporate Social Responsibility).
Dari hasil rapat antara KKMI Kab/kota dengan KKMI Propinsi Jawa Barat disepakati harga untuk pembayaran naskah soal ujian sebagai berikut, PAS Rp16 Ribu per siswa, PAT Rp 16 Ribu per siswa, TO Rp 58.400 per siswa, USBN Rp22.500 per siswa dan UAMBN Rp22.500 per siswa.
Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar, pihak KKMI Propinsi Jabar dan KKMI Kab/Kota mendapatkan Fee atau cash back atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi (CV MCA) sebagai pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah.
"Dari cash back atau CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan, diduga KKMI Jabar dan KKMI Kab/Kota menerima Rp8.038.596.420," katanya.
Rinciannya, KKMI Jabar mendapat Rp1.217.014.000 dan KKMI Kab/Kota mendapatkan Rp6.821.582.420," pungkapnya.(Aris)