DLH Kota Cimahi Lakukan Uji Emisi Kendaraan Roda 4, Ini Tujuannya
Sabtu, 20 November 2021 12:50 WIB
CIMAHI, POSKOTAJABAR.CO.ID
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melakukan uji emisi terhadap kendaraan roda empat. Uji emisi dilakukan sebagai upaya bebas dari polusi udara.
Uji emisi sendiri dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 16 November di Gedong Opat, 17 November di Jalan HMS Mintaredja dan 18 November di Pasar Citeureup.
Menurut Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Dadan Supardan. dalam uji emisi ini telah ditargetkan 600 kendaran dalam tiga hari. Per harinya sebanyak 200 dan pelaksanaannya gratis.
Bahkan pihaknya berharap, dengan uji emisi ini kualitas udara di Kota Cimahi menjadi lebih baik.
"Tujuannya ini untuk menuju langit biru. Jadi menuju udara yang bebas polusi," tukasnya.
Dadan juga berharap uji emisi yang dilaksanakan di Kota Cimahi menjadi ajang sosialisasi terhadap masyarakat.
"Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak," ulas Dadan pula.
Berdasarkan aturan itu, kemungkinan untuk melaksanakannya di Kota Cimahi harus melihat situasi dan kondisi.
"Kenapa wajib? Karena nanti akan disyaratkan untuk memperpanjang STNK itu salah satunya harus bisa melampirkan hasil uji emisi. Kita harapannya ke sana juga, tapi melihat situasi dan kondisi," .jelasnya.