Ngatiyana akan Coba Naikan Nilai UMK Cimahi, Begini Penjelasannya

Rabu, 24 November 2021 21:39 WIB

Share
Buruh se Kota Cimahi melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah Nomor 1 Cimahi Utara Rabu (24/11/2021). (foto:Bagdja)
Buruh se Kota Cimahi melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah Nomor 1 Cimahi Utara Rabu (24/11/2021). (foto:Bagdja)

CIMAHI, POSKOTAJABAR.CO.ID.

Terkait tuntutan buruh se Kota Cimahi atas Penentuan Upah Minimum Kota Cimahi (UMK) 2022  menjadi Rp 3,322.000  atau naik Rp. 81,04 ribu. 

Hal itu menurut Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana, pihaknya masih menunggu hasil rapat antara dewan pengupahan Kota Cimahi yang didalamnya terdapat unsur Serikat Buruh atau Serikat Pekerja.

“Kita akan mencoba untuk menaikan nilai UMK tersebut, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ngatiyana.

Dalam tuntutan para buruh tersebut dalam orasinya didepan Kantor Walikota Cimahi yang menutupi sebagian bahu jalan, mengakibatkan kemacetan bagi pengguna jalan, Rabu (24/11/2021).

Diakui oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Cimahi Asep Jaludin, bahwa permasalahan kenaikan UMK belum ada titik temu, karena sampai sekarang belum ada kesepakatan yang dapat diambil oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi, karena perbedaan pendapat antara buruh dan pihak pengusaha.

"Pada saat ini masih dilakukan pembahasan UMK 2022 oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang dihadiri oleh 27 dari 29 orang anggota Dewan Pengupahan (DP) Kota Cimahi, namun dalam rapat pembahasan besaran UMK tersebut tidak terjadi kesepakatan antara pihak pengusaha dan pihak buruh," ulas Asep saat dirinya selesai melakukan aksi unjukrasa.

Karena kata Asep kembali, dari pihak pengusaha menginginkan agar pembahasan masalah UMK Cimahi 2022 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor B.M/383/HI.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021, dengan hasil mengalami kenaikan sebesar 0,95 Persen sebesar Rp 30.739 ribu dari nilai UMK Cimahi 2021, sebesar Rp 3,232.000.

Sedangkan yang diinginkan dari pihak buruh, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 2,5 persen dari UMK Kota Cimahi tahun 2021.

“jadi para buruh telah mengusulkan bahwa kenaikan UMK Cimahi 2022 menjadi Rp 3,322 juta atau naik Rp. 81,04 ribu,”.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler