Tim Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tangkap Buronan Kasus Perampasan Hak Tanah

Kamis, 25 November 2021 06:22 WIB

Share
Tim Kejati Jabar Jabar dan Kejari Bandung menangkap Tubagus Madya Dwiputra (tengah berkacamata) buronan kasus perampasan hak tanah (Foto Ist)
Tim Kejati Jabar Jabar dan Kejari Bandung menangkap Tubagus Madya Dwiputra (tengah berkacamata) buronan kasus perampasan hak tanah (Foto Ist)

BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejari Kota Bandung menangkap Tubagus Madya Dwiputra, buronan kasus perampasan hak tanah milik orang lain, Rabu (24/11/2021).

Buronan ditangkap di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada hari Rabu pukul 13.25 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penangkapan itu dilaksanakan tim berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret, perihal: Bantuan Pencarian/Penangkapan atas nama H Tubagus Madya Dwiputra.

"Penangkapan terhadap terpidana H Tubagus Madya Dwiputra berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi No: 214/PID/2018/PT.BDG Tanggal 08 Oktober 2019 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam rilis tertulis.

Setelah ditangkap, ujar Dodi Gazali Emil, terpidana Tubagus Madya Dwiputra dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi. Selanjutnya terpidana Tubagus Madya Dwiputra akan dilakukan eksekusi ke Lapas Banceuy Kota Bandung.

"Proses penangkapan tersebut berjalan lancar. Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan," ujarnya.

Terpidana Tubagus Madya Dwiputra terbukti melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHPidana. Diketahui, Pasal 385 ayat 1 tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum. (Aris)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler