Polisi Tetapkan Artis Cassandra Angelie Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Bersama Tiga Mucikari

Jumat, 31 Desember 2021 18:08 WIB

Share
Tiga orang mucikari prostitusi online yang melibatkan artis CA dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota)
Tiga orang mucikari prostitusi online yang melibatkan artis CA dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota)

JAKARTA, POSKOTAJABARCO.ID -

Kasus prostitusi di kalangan artis kembali muncul. Ini kali artis Cassandra Angelie alias CA ditangkap polisi atas kasus prostitusi online. Wanita muda yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, ditemukan dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel bersama pria.

"Ketika dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dengan posisi sudah tidak menggunakan pakaian alias dalam keadaan telanjang" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021. 

Menurut Endra Zulpan, penangkapan Cassandra dilakukan pada Rabu, 29 Desember 2021, di Hotel Aston, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB. Selain Cassandra, polisi juga menangkap tiga pria yang berperan sebagai mucikari. Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).

"Peran ketiga yang bersangkutan ini adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu," ujar Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.

Ketiga mucikari tersebut, lanjut Zulpan, berperan menawarkan Cassandra kepada lelaki yang ingin merasakan belaiannya. Adapun modus yang dilakukan ketiga mucikari yang telah ditetapkan tersangka itu, menawarkan kepada pelanggan melalui media sosial (medsos) dengan mengirimkan gambar.

"Kemudian muncikari ini melakukan penampungan tranfer dana pembayaran awal terkait kegiatan prostitusi ini," jelas Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menuturkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa masih marak terjadi prostitusi online di beberapa hotel di wilayah Jakarta. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pertemuan Cassandra dengan lelaki yang ingin menjajakkan dirinya di hotel Aston Jakarta Pusat.

Sedangkan barang bukti berupa handphone yang digunakan para tersangka, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian beberapa pakaian dalam.

Dikatakan Zulpan, para tersangka dikenakan pasal pertama Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler