Batasi Ruang Gerak Geng Motor di Tasikmalaya, Ini yang Dilakukan Kapolresta
Rabu, 2 Maret 2022 18:10 WIB
TASIKMALAYA, POSKOTAJABAR.CO.ID
Mengantisipasi dan membatasi ruang gerak geng motor yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga di Kota Tasikmalaya. Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, membentuk sistem Rayonisasi jajaran Polsek wilayah Kota untuk efektifitas kegiatan Patroli selain oleh Sat Samapta dan Tim Maung Galunggung, Rabu (02/03/2022)
"Patroli Rayon Jajaran Polsek bertugas untuk melakukan razia terhadap kelompok bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, berknalpot bising, ugal-ugalan mengganggu pengguna jalan lain dan membawa senjata tajam ," tegasnya.
"Hal ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak perilaku geng motor, sehingga bisi dikendalikan dan tidak terjadi lagi hal serupa yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Kapolresta Azhari Kurniawan juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih selektif mengawasi pergaulan anaknya selama berada diluar rumah.
"Kepada para orang tua dihimbau agar tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang masih dibawah umur, awasi pergaulan anak, larang untuk keluyuran tengah malam dan perketat pengawasan pemakain sepeda motor karena anak-anak belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi," imbaunya.
Sementara itu Kabag Ops Kompol Shohet, menjelaskan bahwa bentuk Realisasi Patroli Sistem Rayon jajaran Polsek dibagi menjadi tiga Wilayah pengawasan.
Pertama yakni Rayon 1 Polsek Indihiang dan Polsek Mangkubumi mengawasi 4 kecamatan, yaitu Wilayah Bungursari dan Cipedes, untuk Rayon 2 Polsek Cihideung dan Tawang, dan Rayon 3 Polsek Kawalu, Polsek Tamansari dan Cibeureum, mengawasi Wilayahnya ditambah Purbaratu," paparnya.
"Para Kapolsek bertanggungjawab selain melaksanakan tugas rutin Polsek, tiap malam setiap Rayon berkewajiban melaksanakan Patroli dan razia khususnya geng motor dari mulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 05.00 pagi," pungkasnya.(Kris)