Pemkab Tasik Terus Siapkan CDOB Tasikmalaya Selatan, Ini Penjelasan Bupati Ade

Sabtu, 5 Maret 2022 05:47 WIB

Share
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto. (foto:Kris)
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto. (foto:Kris)

TASIKMALAYA, POSKOTAJABAR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus berbenah diri mempersiapkan untuk Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tasikmalaya Selatan (Tasela) dengan ibu kota di Kecamatan Karangnunggal.

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung DOB Tasela segera terealisasi menjadi Kabupaten Tasik Selatan. Pemerintah daerah terus bertahap mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyambut DOB Tasela yang sudah dibentuk Pansusnya di DPRD Jawa Barat

“Intinya kami sangat mendukung, kalau bisa Kabupaten Tasikmalaya ini dimekarkan lagi menjadi tiga bagian, Kabupaten Tasik, Tasik Selatan dan Tasik Utara,” singkat Ade kepada wartawan, Jumat(4/3/2022).

Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menyampaikan hal yang sama dan intinya pemerintah daerah sedang mempersiapkan diri untuk CDOB Tasela yang sudah ditinjau lokasinya oleh Pansus I DPRD Jabar.

“Walaupun tidak langsung mendampingi panitia khusus DPRD Jabar ke Tasik Selatan atau Kecamatan Karangnunggal, namun sudah berkomunikasi dengan anggota Pansusnya,” ujar dia.

“Kita komunikasi dengan Hj Neng Madinah, Viman Alfarizi dan anggota Pansus I DPRD Jabar. Kami bersyukur sudah dikunjungi calon ibu kota CDOB Tasela di Karangnunggal,” kata Cecep menambahkan.

"Sebelumnya kita sudah membahas mengenai DOB Tasela pada tahun 2012 lalu dan pada saat surat Keputusan Bersama (SKB) antara bupati dan DPRD, kemudian sudah ada di Pansus DPRD Jabar dan kami tetap mendukung penuh, karena pada prinsip mendekatkan pelayanan," ujarnya

"Kemudian, saat saya melakukan kegiatan ke Tasik Selatan, kita sampai menghabiskan wqktu tiga jam. Apalagi masyarakat yang sakit mau ke rumah sakit, pasti membutuhkan waktu lama,” ungkap dia.

Maka dari itu, ungkap dia, sebelum DOB Tasela ini direalisasikan, maka Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai induk pemerintah mempunyai kewajiban selama tiga tahun memberikan stimulan anggaran dari APBD.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler